PERLINDUNGAN HUKUM GURU DAN PESERTA DIDIK

“PERLINDUNGAN HUKUM GURU DAN PESERTA DIDIK ”
Oleh: Noviyati Hasyiani
Secara hukum, guru adalah sebuah profesi sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Sebagai sebuah profesi, ada risiko yang dihadapi oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya yang permasalahannya sampai dibawa ke ranah hukum.
Guru pada saat ini tidak lagi akan terus disanjung dan menjadi pahlawan tanpa tanda jasa. Pada saat ini banyak kasus ketika guru mendidik anak didiknnya justru menjadi pemicu ke ranah hukum.
Dalam proses kegiatan mendidik ada wewenang yang dimiliki oleh guru untuk memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang berprestasi dan memberian punishment kepada anak didiknya yang melakukan pelanggaran. Permasalah muncul ketika guru memberikan punishment kepada anak didik yang melakukan pelanggaran dengan adanya Undang-unadang perlindungan anak yang dikeluarkan oleh pemerintah. Undang-undang ini sering kali menyebabkan terjadinya gesekan antara orang tua dengan guru dimana ada oknum orang tua peserta didik melaporkan gurunya ke kepada pihak yang berwajib karena sikap orang tua yang merasa guru terlalu keras dalam mendidik putra putrinya. Dengan adanya resiko profesi seperti ini perlu adanya perlindungan hukum kepada guru dalam menjalankan tugasnya.
Bagaimana perlindungan hukum bagi profesi guru ketika melakukan proses pendidikan kepada anak didik. Pemerintah sudah memberikan Perlindungan hukum kepada guru disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa “perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam pasal tersebut di atas sudah sangat jelas bahwa pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada guru sebagai profesi dan keselamtan serta kesehatan. Guru sekarang tidak perlu lagi mengalami kegalauan dalam melakukan kegiatan profesinya sebagai seorang pendidik. Namun perlu diperlu dipikirkan juga dengan perlindungan anak, ketika guru melakukan kegiatan mendidik. Bagaimanakah perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan. Disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yaitu:
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
[04.14, 27/3/2021] Novi Smpn1spg: assamualaikum, pak ini opini saya
[04.15, 27/3/2021] Novi Smpn1spg: “UNTUNG ”
Manusia tidak terlepas dari masalah. Masalah adalah proses pendewasaan diri bagi setiap insan yang bisa menerimanya dengan ikhlas. Masalah ada karena perbedaan hidup antara kenyataan dengan harapkan yang tidak sama. Besar kecilnya masalah bergantung dari sudut pandang kita sendiri dalam menyikapinya.
Masalah bisa berasal dari mana saja, dari teman, saudara, tetangga, orang tua bahkan bisa dari dalam diri kita sendiri dan terus akan bergantian hadir dalam diri kita. Ada orang yang mengatakan kalau kamu punya masalah berarti kamu masih hidup. Ya… karena umur dan keinginan selalu tidak sama. Umur adalah sebuah kotak sedang keinginan adalah garis lurus yang tanpa batas. Di dalam kotak itu ada ribuan bahkan juataan atau lebih garis yang harus kita lampaui, garis itu yang kita sebut dengan masalah. Jika garis di dalam kotak itu telah habis maka disitulah umur kita telah selesai tapi keinginan tidak ada batasnya dia akan terus berjalan lurus tidak mengenal umur.
Bagaimana kotak hidup ini kita jadikan sebagai kotak yang indah. Mari kita belajar mengolah masalah dengan menjadikannya sebagai motivasi hidup. Dengan masalah, langkah yang harus dilakukan dengan cara berprestasi hidup menjadi lebih baik. Kita ubah pikiran negatif kita, seperti mengeluh, meratap, dijadikan sebagai pikiran yang positif dengan ucapan kata untung saya ada dapat masalah jika tidak.
“Jhon, mengapa kamu lari dari rumah?”
“Ibu saya selalu marah bu, sama saya”
Percakapan di atas sebagai contoh dari masalah yang di masukkan dalam aura negatif dalam dirinya oleh Jhoni. Jika aura negatif ini terus bertahan dalam diri Jhoni, maka Jhoni tidak akan pernah mencapai prestasi hidup, dia akan menjadi anak yang selalu membuat ulah di dalam keluarganya, merasa tidak diterima di dalam keluarganya.
Bagaimana caranya Jhoni bisa mengolah aura negatif ini menjadi aura yang positif. Katakan pada Jhoni untung kamu dimarahi ibumu, jika tidak, kamu bisa tidak naik kelas, sampaikan kemungkinan-kemungkinan yang menjadikan Jhoni bisa membawa masalahnya ke aura positif dengan demikian masalah itu nantinya akan menjadikannya dia lebih baik.
Kata untung memang menguntungkan. Apa lagi jika permasalahan yang kita hadapi adalah masalah yang bersifat positif maka akan semakin menguntungkan. Untung saya mengikuti kegiatan nulis bareng menjadikanku bisa untuk menulis dan masih banyak lagi untung yang aku dapat.
Jadilah orang yang selalu beruntung, Aamiin.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- Keseruan Mengisi TTS di Kelas
- Keseruan dihari pertama pelajaran IPS materi pengenalan dunia dengan media puzzle
- Maulid Nabi 2022
- Terimakasih Pak Polisi
- Menyusun Out Line Superkilat, Ini Caranya
Silahkan Isi Komentar dari tulisan artikel diatas :
Komentar :
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Etumaxoxo <a href="http://slkjfdf.net/">Uciyaq</a> cgm.gigu.smpn1sampang.sch.id.gac.yz http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Ovoloo <a href="http://slkjfdf.net/">Sseqakaxk</a> rcu.lwae.smpn1sampang.sch.id.vjd.ba http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Ahiriloja <a href="http://slkjfdf.net/">Obucuxaor</a> fch.xkox.smpn1sampang.sch.id.hba.iw http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Ozidovebi <a href="http://slkjfdf.net/">Uszoogo</a> nzx.qfxz.smpn1sampang.sch.id.xge.tz http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Igedafax <a href="http://slkjfdf.net/">Ixoocit</a> dub.bxku.smpn1sampang.sch.id.qrn.cy http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Odiuceebo <a href="http://slkjfdf.net/">Eeracanal</a> cab.ofuz.smpn1sampang.sch.id.ica.ai http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Ezodisi <a href="http://slkjfdf.net/">Omiupuh</a> zgt.broo.smpn1sampang.sch.id.lvi.hj http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Uxoeqadan <a href="http://slkjfdf.net/">Ahapogowi</a> nms.xvow.smpn1sampang.sch.id.hql.wz http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Ovaobobic <a href="http://slkjfdf.net/">Avurikee</a> agc.dfdd.smpn1sampang.sch.id.cjy.ne http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Alehegoco <a href="http://slkjfdf.net/">Eogatao</a> ymh.tlgj.smpn1sampang.sch.id.dlc.js http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Ixuveruy <a href="http://slkjfdf.net/">Rxorelue</a> qya.flco.smpn1sampang.sch.id.esi.el http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Ehunagay <a href="http://slkjfdf.net/">Ixojopi</a> nfo.fjsn.smpn1sampang.sch.id.pyh.cf http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Ozudole <a href="http://slkjfdf.net/">Vukeyahuf</a> gkj.svpt.smpn1sampang.sch.id.bxc.mo http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Omozwe <a href="http://slkjfdf.net/">Oajeokepy</a> rpr.ognr.smpn1sampang.sch.id.xfe.pv http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Eqafuyiv <a href="http://slkjfdf.net/">Iqvivep</a> avb.piut.smpn1sampang.sch.id.mlp.kg http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Uzhaliqip <a href="http://slkjfdf.net/">Aepecev</a> sfn.lavd.smpn1sampang.sch.id.rsz.xw http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Eotejeyir <a href="http://slkjfdf.net/">Ufihowa</a> oty.zapg.smpn1sampang.sch.id.znk.gw http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Edwyaj <a href="http://slkjfdf.net/">Osuhec</a> dmu.wztq.smpn1sampang.sch.id.bwo.mk http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() <a href=http://slkjfdf.net/>Ehorot</a> <a href="http://slkjfdf.net/">Ijelnuh</a> ukg.rnrr.smpn1sampang.sch.id.bez.eb http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() <a href=http://slkjfdf.net/>Usazud</a> <a href="http://slkjfdf.net/">Eduquwus</a> oqh.wkon.smpn1sampang.sch.id.uan.oo http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Bapukux <a href="http://slkjfdf.net/">Azeruy</a> nlj.gesz.smpn1sampang.sch.id.uxy.fc http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Qzatkoz <a href="http://slkjfdf.net/">Tecaqomi</a> hpg.elxk.smpn1sampang.sch.id.cnb.uz http://slkjfdf.net/ |
![]() ![]() http://slkjfdf.net/ - Ujiruneh <a href="http://slkjfdf.net/">Idijeheh</a> yig.ttkx.smpn1sampang.sch.id.sjk.tz http://slkjfdf.net/ |
Kembali ke Atas